인도네시아 해고 (PHK) 관련 노동법

2021. 2. 24. 10:50인도네시아/생활정보 & 에피소드

반응형

오늘은 해고 및 퇴직금 정책 이야기를 좀 해보려고 합니다.

 

작년에 옴니버스 법 (Omnibus Law) 이 통과되고 시끄러웠지요. 며칠 전에는 조코위 (Joko Widodo) 대통령이 퇴직금에 대한 행정 명령을 발동했습니다. 판데믹으로 기업들이 어려우니 해고를 유연하게 해주기 위해서 퇴직금을 50% 삭감 할 수 있도록 하는 행정 명령이었습니다.

아래 기사 참고하시구요. 

www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210221163540-532-609071/jokowi-terbitkan-aturan-baru-soal-perhitungan-pesangon-buruh

 

노동자 입장에서는 가뜩이나 가게가 어려운 시기인데 청천벽력 같은 소식이고, 어려움을 겪고 있는 기업들은 비용 절감을 위한 좋은 툴이 생겼다고 봐야겠지요. 남의 나라 정부의 정책에 대해서 왈가왈부할 마음은 없습니다만 기업도 생존해야 하지만 노동자도 생존해야하는 것이 당연한 것일진데 노동자를 저렇게 쉽게 해고 할 수 있도록 하면, 한국이 IMF때 맞이했던 대 환란과 다르지 않은 상황이 벌어질 수 있다고 봅니다.

 

##################

 

인도네시아 노동법(UU Cipta Kerja)에 의거하여 회사에서 정규직 직원 해고를 하려면 몇 가지 조건들이 있습니다.

노동법에는 PHK (Pemutusan Hubungan Kerja : 해고)를 할 수 있는 조항을 엄밀히 규정하고 있습니다.

제가 번역 전문은 아니라서 제 나름으로 번역해 넣습니다. 정확한 사항은 노동법 전문가와 상의해주세요.

 

a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

회사가 인수, 합병, 분리 등으로 인해 노동자와 근로관계를 지속할 수 없거나 고용주가 해당 노동자를 받아들이지 않는 경우 (법적으로 어떻게 해석되는지 모르지만 표현이 좀 애매하네요)

 

b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

회사가 폐업을 하거나 적자로 폐업을 하지 않기 위해서 효율(?)성을 높이기 위한 어떤 작업을 하는 경우

폐업을 해야해서 정리 하거나, 폐업을 할 정도로 적자가 심해서 정리가 필요한 경우를 말하는 것으로 보입니다.

 

c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

회사가 2년 동안 적자가 지속되어 폐업하는 경우

 

d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) .

불가항력으로 폐업하는 경우 (파산?)

 

e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

회사가 부채 지불 의무 연기된 상태. 채무 불이행 연장 상태를 말하는 것으로 보이네요. 빚을 못갚고 있는 상태겠네요.

 

f. perusahaan pailit;

파산한 회사

 

g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

기업가가 다음의 행위를 하여 노동자가 고용종료신청서를 제출하는 경우

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
    노동자를 학대, 모욕하거나 협박하는 경우
  2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    고용주가 노동자에게 법령을 위반하는 행위를 요구하는 경우;
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
    회사가 3개월 연속 급여를 제때 지불하지 않는 경우;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
    노동자에게 약속한 의무를 수행하지 않는 경우;
  5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    노동자에게 합의 된 내용 외의 작업을 시킨 경우; 또는
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
    또는 노동자의 생명, 안전, 건강, 도덕성을 위협하는 업무를 주는 경우

h.adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (산업 분쟁 해결 기관?)이 고용주가 위의 g 항목에 언급된 행위를 하지 않았고, 회사가 노동자를 해고하기로 결정한 경우

 

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
노동자가 자진 퇴사를 하고 싶은 경우 아래의 조건을 만족해야 합니다.

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    퇴사 30일 전에는 퇴직 신청서를 제출해야 합니다.
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    관공서와 연관되지 않아야 한다 (? 잘 이해 안되네요)
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
    퇴사일까지 의무를 수행해야 합니다.

j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

노동자가 적절한 사유없이 5일 이상 연속 결근하고 회사가 서면 (이메일 포함인지는 모르겠습니다.) 으로 2회 이상 소환 (통보) 한 경우

 

k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

노동자가 근로 협약, 회사 규정, 단체 근로 협약에 규정된 사항을 위반하여 6개월 내에 3회의 경고장을 받는 경우

 

l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

노동자가 범죄행위로 인해 구금되어 6개월 동안 업무를 수행할 수 없는 경우

 

m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

노동자가 질병 또는 산업 재해로 인한 장애등으로 12개월을 초과하여 업무를 수행 할 수 없는 경우

 

n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

노동자가 퇴직 연령에 도달한 경우

 

o. pekerja/buruh meninggal dunia.

노동자가 사망한 경우

 

위에 규정한 사항 외에도 61조 1항에 따라 근로 계약서, 회사 규정 또는 단체 근로 협약에서 그 밖의 해고 사유를 정할 수 있다.

 

위의 사유로 인해서 해고를 하게 되는 경우 회사가 몇 가지 의무가 발생합니다.

Pasal 156조에 다음과 같이 규정되어있습니다.

 

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

회사는 퇴직금(Uang pesangon), 장기 근속 수당 (?) (Uang penghargaan masa kerja) 그리고 반드시 받아야 할 보상(Uang penggantian hak)을 지급해야 합니다.

 

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

퇴직금은 아래의 다음과 같은 조건을 갖춰야 합니다.

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; (1년 이하 근무, 1개월 급여)
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; (1년 초과 2년 미만, 2개월 급여)

  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; (2년 초과 3년 미만, 3개월 급여)

  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 

  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. (8년 초과 9년 미만, 9개월 급여)

위에 귀찮아서 다 쓰진 않았습니다.

정리해 보면 1년에 1개월 급여로 보시면 되는데 1년이 초과되어 하루라도 지나면 1개월 급여를 더 지불해야 합니다.

 

 

 

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
장기 근속에 따른 수당은 다음과 같은 조건을 갖춰야 합니다

  • a masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; (3년 이상 6년 미만, 2개월 급여)
  • b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; (6년 이상 9년 미만, 3개월 급여))
  • c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; (9년 이상 12년 미만, 4개월 급여)
  • d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; (12년 이상 15년 미만, 5개월 급여)
  • e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; (15년 이상 18년 미만, 6개월 급여)
  • f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; (18년 이상 21년 미만, 7개월 급여)
  • g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; (21년 이상 24년 미만, 8개월 급여)
  • h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. (24년 이상, 10개월 급여)

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
반드시 보상해야할 내역은 다음과 같습니다.

  • a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    사용하지 않은 휴가에 대한 보상
  • b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
    노동자의 귀향 비용 또는 새 직장으로의 이동을 위한 비용
  • c. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    기타 근로 협약, 회사 규정, 단체 협약에 규정 된 사항

위의 퇴직금, 장기 근속 수당, 보상금 규정에서 급여는 다음의 조건을 따릅니다.

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

a- upah pokok; dan

b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

(21 Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(41 Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

(1) 기본급 (Upah Pokok) + 노동자 및 가족에 대한 수당 (Tunjangan)

(2) 일당으로 제공하는 경우 일단 * 30

(3) 최종 12개월 평균 급여를 기준으로 함

(4) 급여가 최저임금에 미치지 않는 경우 해당 지역의 최저임금을 기준으로 급여 산정

 

인도네시아에서 기업하시는 분이나 근로하고 계신 분들은 참고만 하시고요...

법전에 수록된 내용도 중요한데 행정명령으로 내용을 확 바꿀 수 있으니 위의 내용은 국회 통과 없이 대통령령으로 언제든지 변경 가능합니다.

 

 

 

반응형